Pemerintah telah menyepakati draf Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari. Sebagian besar di antaranya jatuh pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu sehingga akan banyak long weekend dan hari kejepit nasional (harpitnas).
Cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai. Karenanya, untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah. Menurut Agung, banyaknya libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 lebih sedikit tiga hari dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 yang berjumlah 22 hari. Alasannya, mempertimbangkan jumlah total cuti karyawan sebanyak 12 hari.
Berikut adalah hari-hari libur nasional dan cuti bersama dimaksud: Libur Nasional : 1. 1 Januari (Kamis) - Tahun Baru 2015 2. 3 Januari (Sabtu) - Maulid Nabi Muhammad SAW 3. 19 Februari (Kamis) - Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili 4. 21 Maret (Sabtu) - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937 5. 3 April (Jumat) - Wafat Yesus Kristus 6. 1 Mei (Jumat) - Hari Buruh Internasional 7. 14 Mei (Kamis) - Kenaikan Yesus Kristus 8. 16 Mei (Sabtu) - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 9. 2 Juni (Selasa) - Hari Raya Waisak 2559 10. 17-18 Juli (Jumat-Sabtu) - Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah 11. 17 Agustus (Senin) - Hari Kemerdekaan RI 12. 24 September (Kamis) - Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriah 13. 14 Oktober (Rabu) - Tahun Baru Islam 1437 Hijriah 14. 25 Desember (Jumat) - Hari Raya Natal Cuti Bersama: 1. 16, 20, dan 21 Juli (Kamis, Senin, Selasa) - Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah 2. 24 Desember (Kamis) - Cuti Bersama Hari Raya Natal sumber:nasional kompas/antara
|
13
Bagus |
15
Marah |
7
Terkejut |
9
Sedih |
10
Lawak |
21
Bosan |
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
Anonymity
ADVERTISEMENT