|
Pendapat Sheikh Dr Yusuf al-Qaradawi. Walaupun hukum gambar fotografi ini harus, namun keharusannya bersyarat. Berikut kita sertakan kesimpulan hukum gambar (Dari fotografi dan juga lain2) oleh Dr Yusuf al-Qaradawi:
1. Macam-macam gambar yang sangat diharamkan ialah gambar-gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. Gambar seperti ini dapat membawa pelukisnya menjadi kufur, kalau dia lakukan hal itu dengan pengetahuan dan kesengajaan.
2. Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
3. Termasuk dosa juga, orang-orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan, bahwa dia dapat mencipta jenis baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Kalau begitu keadaannya dia bisa menjadi kufur. Dan ini tergantung kepada niat si pelukisnya itu sendiri.
4. Di bawah lagi patung-patung yang tidak disembah, tetapi termasuk yang diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala negara, para pemimpin dan sebagainya yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monumen-monumen yang dibangun di lapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu satu badan penuh atau setengah badan.
5. Di bawahnya lagi ialah patung-patung binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang tersebut dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.
6. Selanjutnya ialah gambar-gambar di pagan yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-agungkan seperti gambar para penguasa dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar-gambar itu dipancangkan dan digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang-orang zalim, ahli-ahli fasik dan golongan anti Tuhan.Mengagungkan mereka ini berarti telah meruntuhkan Islam.
7. Di bawah itu ialah gambar binatang-binatang dengan tidak ada maksud diagung-agungkan, tetapi dianggap suatu manifestasi pemborosan. Misalnya gambar gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya masuk yang dimakruhkan.
8. Adapun gambar-gambar pemandangan, misalnya pohon-pohonan, korma, lautan, perahu, gunung dan sebagainya, maka ini tidak dosa samasekali baik si pelukisnya ataupun yang menyimpannya, selama gambar-gambar tersebut tidak melupakan ibadah dan tidak sampai kepada pemborosan. Kalau sampai demikian, hukumnya makruh.
9. Adapun fotografi, pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objek yang diharamkan, seperti disucikan oleh pemiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara keduniaan. Lebih-lebih kalau yang disanjung-sanjung itu justru orang-orang kafir dan ahli-ahli fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis dan seniman-seniman yang telah menyimpang.
10. Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya diubah atau direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang biasa diinjak oleh kaki dan sandal.
Wassalam
Rujukan
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/2039.html
[ Last edited by kupia at 24-2-2009 08:27 PM ] |
|
|
|
|
|
|
|
ya, semua warga di cari forum mendoakan agar adik HOTlips mampu memahami islam dengan cara yang sebenar dan mampu memimpin keluarga dan menerangkan kepada yang lain di masa akan datang.Ameen |
|
|
|
|
|
|
|
Termasuk dosa juga, orang-orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan, bahwa dia dapat mencipta jenis baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Kalau begitu keadaannya dia bisa menjadi kufur. Dan ini tergantung kepada niat si pelukisnya itu sendiri.
Selanjutnya ialah gambar-gambar di pagan yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-agungkan seperti gambar para penguasa dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar-gambar itu dipancangkan dan digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang-orang zalim, ahli-ahli fasik dan golongan anti Tuhan.Mengagungkan mereka ini berarti telah meruntuhkan Islam.
aku tak pernah berniat or bermaksud seperti di atas...
kesimpulan: aku tak akan buang melukis dari senarai hobi aku....may Allah show mercy |
|
|
|
|
|
|
|
Reply 1# obelisk
Melukis ada kesenian diri seseorang, mencermin apa yang dilihat dan rasa. Seni itu datang bukan dengan tangan tapi dari dalam hati pelukis, dimana hati itu mengerakkan tangan pelukis mengambarkan kepada zahir ia itu lukisan…. Pheg
Sama juga tandatangan, kamu yang rasa sedap dan senang hati bila tandatangan.....cita rasa kamu ...betuk dan rupa...lain pada itu kamu rasa janggal nak tandatangan. |
|
|
|
|
|
|
|
Bagaimana kalau kita lukis manusia dlm bentuk chibi ataupun anime-style, sama ada
1. Utk suka2
2. Utk jual/menerima tempahan
Bagaimana kalau lukisan chibi/kartun kita tu
1. Menutup aurat
2. Tidak menutup aurat
Peningnya baca fatwa.. ada tak yg boleh bagi jawapan direct kat soalan saya ni.. |
|
|
|
|
|
|
| |
|