View: 1443|Reply: 0
|
Bolehkah seorang laki-laki mandi atau berwudhu' dengan air bekas bersuci wanita?
[Copy link]
|
|
Bab Air : Bolehkah seorang laki-laki mandi atau berwudhu' dengan air bekas bersuci wanita?
=========================
Hadits tentang ini ada 2 sisi, sisi yang melarang dan sisi yang membolehkan:
Hadits pertama (yang melarang):
-----------------------
Dari seorang sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita (istri) mandi dengan air bekas mandi laki-laki (suami), atau laki-laki (suami) mandi dengan air bekas mandi wanita (istri), dan hendaknya mereka berdua menciduk air bersama-sama.”
Dikeluarkan oleh Abu Dawud, An Nasa-i, dan sanad-sanadnya shahih.
Hadits kedua (yang membolehkan):
---------------------------
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dengan air bekas mandinya Maimunah radiyallahu ‘anha.
Dikeluarkan oleh Muslim.
Oleh ashabus sunan, “sebagian istri nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- (Maimunah) mandi di dalam bak. Lalu beliau datang untuk mandi dengan airnya. Lalu Maimunah berkata, “Saya sedang junub”, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub”.
Keterangan:
-------------
Jumhur ulama dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak mengapa laki-laki (suami) berwudhu' atau mandi dengan air bekas wudhu'nya wanita (istri), berdasarkan hadits Maimunah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (Hadits kedua), dan hadits kedua ini lebih shahih dibandingkan hadits pertama. Kebanyakan ulama mendho'ifkan hadits pertama, (seperti Imam Bukhori, An Nawawi, Ibnul Qoyyim, dll.)
Namun, ada juga ulama yang menshahihkan hadits pertama tersebut seperti Syaikh Al Albani di kitab Shahih Abu Dawud, dishahihkan juga oleh Ibnu Majah, Al Hafidz Ibnu Hajar, dihasankan oleh At Tirmidzi. Karena hadits-hadits tersebut shahih, maka sebagian ulama berusaha menjama' (mengkombinasikan) antar hadiits-hadits tersebut, cara mengkombinasikannya yaitu hadits pertama di atas merupakan larangan yang tidak berkonsekuensi haram, akan tetapi larangan tersebut hanya untuk menjaga kebersihan saja, dan bermakna lebih utama meniggalkannnya, tetapi jika dia melakukannya maka tidak mengapa.
Berkata Al Khotobi, "Larangan tersebut dalam rangka menjaga kebersihan, sehingga terjama' lah hadits-hadits".
Berkata Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzahullah, "larangan tersebut dimaknai untuk kebersihan sehingga terjama'lah dalil-dalil yang ada, ketika air lain ada maka sebaiknya mandi dengannya, tidak dengan air bekas bersuci wanita. Adapun jika butu* untuk menggunakan air bekas bersuci wanita, maka hilanglah hukum makruhnya, karena mandi itu wajib dan wudhu juga wajib, tidak ada kemakruhan ketika kondisinya butu* untuk menggunakan air tersebut. Jika Anda menemukan air yang banyak, maka lebih baik si laki-laki tidak mandi dengan air bekas wanita, dan wanita tidak mandi dengan air bekas laki-laki."
Jadi, lebih utama bagi seorang laki-laki (suami) tidak mandi atau berwudhu' dengan air bekas bersuci wanita (istri), tetapi jika dalam keadaan butu*, maka tidak mengapa menggunakannya. Wallahu a'lam.
|
|
|
|
|
|
|
| |
|