CariDotMy

 Forgot password?
 Register

ADVERTISEMENT

View: 2270|Reply: 0

Bab Bejana : Sucinya kulit hewan yang telah disamak

[Copy link]
Post time 29-8-2013 11:49 AM | Show all posts |Read mode


Kajian Bulughul Marom
Bab Bejana : Sucinya kulit hewan yang telah disamak
====================

Hadits 18:

و عن ابن عباس – رضي الله عنهما – قال : قال رسول الله – صلى الله عليه و سلم – ( إذا دُبِغَ الإهَابُ فقَدْ طهور). أخرجه مسلم, و عند الأربعة : (أيما إهاب دبغ).
Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- ia berkata, bahwa Rasulullah bersabda, “Jika kulit binatang telah disamak maka telah suci”. Diriwayatkan oleh Muslim. Menurut Imam yang Empat, disebutkan dengan lafadz. “Kulit binatang apapun yang telah disamak (maka telah suci)”.

Hadits 19:
وعن سلمة بن المحَبِّق – رضي الله عنه - قال : قال رسول الله (دِباغُ جلُود الميتة طهورها) صححه ابن حبان
Dari Salamah bin Al-Muhabbiq, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah cara mensucikannya”. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits 20:
وعنْ ميمونة – رضي الله عنها – قالتْ : مرّ النبي بشاةٍ يجرُّونَها, فقال : (لوْ أخَذْتُمْ إهابَها), فقالوا : إنها ميتة, قال : (يطَهّرُها الماء و القرظ) أخرجه أبو داود و النسائي
Dari Maimunah, ia berkata bahwa Rasulullah pernah melintas di hadapan kambing yang sedang diseret orang-orang. Lalu Rasulullah bersabda, “Alangkah baiknya jika kalian mengambil kulitnya”. Mereka menjawab, “Kambing ini bangkai”. Beliau pun bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan biji salam (qorozh)”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An Nasa’i.



Kosakata:
----------
Dibaagh (Samak) : yaitu menghilangkan basah dan menghilangkan bau busuk pada kulit binatang.
Ihaab (kulit binatang) : yaitu kulit binatang sebelum disamak.
Maitah (bangkai) : yaitu hewan yang mati dengan sendirinya, atau mati bukan dengan sebab syar’i.


Faedah Hadits:
-----------------
1. Hadits Ibnu Abbas (no.18) umum yaitu kulit hewan apapun jika disamak maka telah suci, baik hewan itu suci ketika hidupnya (halal), ataupun tidak suci (tidak halal). Akan tetapi dikhususkan dengan hadits Maimunah (no.20).

2. Hadits Salamah bin Al-Muhabbiq (no.19) menunjukkan bahwa samak dapat mensucikan kulit bangkai secara mutlak, akan tetapi keumuman tersebut dikhususkan dengan hadits Maimunah (no.20).

3. Hadits Maimunah (no.20) menunjukkan samak dapat mensucikan kulit bangkai kambing, dan hewan semisalnya yang halal dimakan.
Adapun hewan yang dilarang dimakan, maka kulitnya walaupun disamak maka tidak suci.

4. Manakala kulit telah suci setelah samak, maka boleh digunakan baik dalam keadaan keringnya atau basah. Dan boleh dijadikan pakaian, sepatu, tas, dan penggunaan lainnya.

5. Syaikh Al-Bassam mengatakan, “Boleh samak dengan cara apapun yang dapat menghilangkan kotornya kulit dan membersihkannya, baik dengan biji salam, ataupun dengan bahan lainnya”. Pada zaman sekarang diproses secara kimia dengan cara memasaknya dengan campuran bahan batu tawas, krom, lemak, dan zat pewarna.

Perbedaan pendapat ulama:
------------------------------
1. Apakah kulit yang telah disamak itu suci?
Imam Ahmad berpendapat dalam riwayatnya yang masyhur bahwa kulit hewan bangkai tidak dapat disucikan dengan disamak, walaupun hewan tersebut suci saat masih hidup (halal dimakan), dan hanya boleh digunakan ketika kering. Dalilnya adalah hadits “Janganlah kalian menggunakan iihab”.
Adapun jumhur ulama termasuk imam yang tiga berpendapat bahwa kulit hewan bangkai yang telah disamak maka ia suci.
Alasannya bahwa hadits melarang menggunakan iihab merupakan hadits dhoif, dan bertentangan dengan hadits ibnu abbas (no.18 di atas) yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dan seandainya pun shahih, maka maknanya bahwa yang dilarang adalah iihaab, yaitu kulit hewan yang belum disamak, adapun jika sudah di samak, maka namanya tidak lagi iihaab. Inilah pendapat yang benar sebagaimana yang telah dibahas di atas.

2. Apakah suci kulit samak pada hewan tidak halal dimakan?
a. Sucinya semua kulit samak hewan apapun, kecuali anjing dan babi. Ini pendapat Ali bin Abi Tholib, dan Ibnu Mas’ud.
b. Sucinya semua kulit samak hewan apapun kecuali babi. Ini pendapat Abu Hanifah.
c. Sucinya semua kulit samak hewan apapun termasuk anjing dan babi. Ini madzhab Zhohiriyah.
d. Yang suci adalah kulit samak pada hewan yang halal dimakan saja. Ini pendapat Al-Auza’I, Ibnu Mubarak, Abu Dawud, dan Ishaq bin Rowahih.
Inilah pendapat yang benar. Wallahu a’lam.
Dalilnya : Hadits bahwa Rasulullah melarang kulit hewan buas untuk digunakan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At Tirmidzi, dll dengan sanad yang shahih.
Dan juga hadits Salamah bin Al-Muhabbiq yang menyatakan “Penyamakan kulit binatang adalah sesembelihannya” (H.R Muslim). Dalam hadits ini, Nabi menyamakan penyamakan dengan penyembelihan, sedangkan binatang yang tidak halal dimakan tetap tidak halal walaupun disembelih.



Reply

Use magic Report

You have to log in before you can reply Login | Register

Points Rules

 

ADVERTISEMENT



 

ADVERTISEMENT


 


ADVERTISEMENT
Follow Us

ADVERTISEMENT


Mobile|Archiver|Mobile*default|About Us|CariDotMy

21-2-2025 04:15 PM GMT+8 , Processed in 0.071370 second(s), 13 queries , Gzip On, Redis On.

Powered by Discuz! X3.4

Copyright © 2001-2021, Tencent Cloud.

Quick Reply To Top Return to the list