SURABAYA – Pasangan suami istri (pasutri) dituntut kompak sama menjalani kehidupan berumah tangga. Namun apa jadinya, jika pasutri kompak melakukan pencurian. Bisa ditebak, karena tepergok pasutri bernama Arifin (30) asal Banyu Urip kidul dan istrinya Ida (38) asal jalan raya Manukan Gg 1 Surabaya, terpaksa diamankan ke Mapolrestabes Surabaya. Keduanya tersangka tertangkap basah sedang melakukan pencurian di Swalayan Reny di Jalan Bratang Gede Surabaya. Berdasarkan pengakuan dari pelaku sering kali melakukan pencurian pada siang hari dan disaat waktu lenggang. Pasutri ini juga mengakui terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menggungkapkan, pasutri ini tertangkap berdasarkan laporan dari seorang pegawai Swalayan Reny pada Senin (5/9) sekira pukul 13.00 WIB telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Awalnya tersangka ini masuk ke Swalayan kemudian tersangka Arifin mengambil barang dari etalase dan dimasukan kedalam celana dalam yang sudah dimodifikasi dengan diberi karet sehingga barang tersebut tidak jatuh,” terangnya, Rabu (7/9). Sedangkan istri tersangka, Ida berpura pura berbelanja dan mengawasi sekitarnya. Setelah tersangka Arifin selesai mengambil barang maka tersangka Ida membayar beberapa barang yang diambilnya untuk mengelabuhi petugas kasir. Sedang tersangka Arifin langsung keluar dari toko menuju mobil yang sudah diparkir di halaman swalayan. Setelah berhasil mendapatkan barang-barang tersebut kedua tersangka menjualnya kepada Lasmi (57) warga Putat Jaya Surabaya. Setelah tersangka diamankan dan dilakukan inetrogasi ternyata kedua tersangka pasangan suami istri ini sudah melakukan pencurian dengan pemberatan di 6 TKP. Diantaranya Swalayan Reny jalan Bratang Gede,Toko Bentar jalan Brigjen Katamso Waru Sidoarjo,Toko Barokah jalan Petemon Kali dan sekitar bulan Agustus 2016 lalu tersangka juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan dibeberapa Toko di daerah Malang. “Dari penangkapan kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil toyota avanza silver nopol L 1907 XC, uang tunai, 12 ponds White Beauty, dan 1 celana dalam warna putih,” tutup Bayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pasutri dan penadahnya mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. gal
|